Berbakti dengan Ilmu

"Dalam meraih keberhasilan akan penuh dengan tantangan"

April 10, 2017

SELF ADVOCACY BAGIAN KETERAMPILAN SOSIAL SISWA



Brinckerhoff (1994) mengatakan self advocacy merupakan keterampilan yang dimiliki oleh individu untuk mengenali,  mengetahui kebutuhan dan ketidakmampuan dalam belajar tanpa mengorbankan hak dan martabat diri sendiri atau orang lain. Ada tiga keterampilan yang saling terkait dalam self advocacy yaitu: a) pengetahuan tentang apa yang diinginkan, b) pengetahuan tentang hak yang harus dimiliki secara hukum, c) kemampuan yang efektif dalam mencapai tujuan.
Menurut Van Reusen (1994;1996) mengatakan self advocacy sebagai  keterampilan yang dimiliki oleh individu dalam berkominikasi secara efektif, menyampaikan pendapat, bernegosiasi, menyatakan minat, keinginan, kebutuhan, dan hak-haknya, serta kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang di ambil (Van Reusen, Bos, Schumaker, & Deshler, 1994; Van Reusen, 1996).
Self advocacy sebagai pembelajaran bagi siswa sekolah menengah yang berfokus pada pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab, keterampilan negosiasi, mengidentifikasi dan meminta akomodasi dan intruksi untuk berpartisipasi dan mengarahkan pendidikan sendiri (Pacock, 2002). Self advocacy didefinsikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh siswa dalam berbicara sesuai dengan apa yang diinginkan, dibutuhkan dan diharapkan dalam mencapai kesuksesan di jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan lapangan pekerjaan (Schreiner, 2007).
Self advocacy didefinisikan sebagai mempersiapkan diri dengan keterampilan yang diperlukan agar seorang individu agar merasa nyaman terhadap diri sendiri, menyatakan dengan jelas tentang kebutuhan, dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang di ambil (Kurpius & Rozecki, dalam Steele, 2008). Sementara itu Dr. Patricia Ganz menyatakan self advocacy mengetahui tentang kekurangan dan kelebihan dan secara potensial yang dapat memberdayaan diri untuk bertanggung jawab (NCCS, 2009).
Menurut Astramovich dan Harris (2007) menyatakan ada beberapa kompetensi self advocacy yang dapat dikembangkan kepada siswa dalam membantu menghilangkan hambatan dalam meraih kesuksesan pendidikan mereka, kompetensi tersebut berupa: kesadaran, pengetahuan dan keterampilan. Kompetensi self advocacy yang dapat dilatihkan dan dikembangkan kepada calon konselor dan konselor sekolah antara lain pengetahuan dan keterampilan (Toporek, Lewis, & Crethar, 2009).
Dari pendapat ahli di atas self advocacy didefinisikan sebagai keterampilan yang dimiliki individu dalam mengenali dan mengetahui kekurangan, kelebihan, keinginan dan minat, dapat berkomunikasi secara efektif dalam menyampaikan pendapat, bernegoasiasi dalam memperoleh hak-haknya, serta dapat bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambil tanpa mengorbankan hak dan martabat diri sendiri dan orang lain, sehingga dapat memperoleh kesuksesan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan lapangan pekerjaan.
Van Reusen (1996) mengemukakan ada empat komponen self advocacy, yaitu: 1) Keterampilan komunikasi, 2) Negosiasi, 3) Pengambilan keputusan, 4) Kesadaran tanggung jawab. Menurut Oregon Department of Education (2001) mengemukakan ada empat komponen self advocacy sebagai berikut: pertama, self awareness (kesadaran diri), kedua, Pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, Ketiga, merencanakan tujuan masa depan, keempat, Keterampilan komunikasi.
Dari pendapat Van Reusen (1996) dan Oregon Department of Education (2001) tentang komponen-komponen self advocacy diatas, maka dapat disimpulkan bahwa komponen yang dikembangkan dalam penelitian ini terdiri dari : 1) kesadaran diri (self awareness), 2) keterampilan komunikasi, 3) keterampilan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, dan 4) kesadaran tanggung jawab.

No comments: