Berbakti dengan Ilmu

"Dalam meraih keberhasilan akan penuh dengan tantangan"

April 10, 2017

SELF ADVOCACY BAGIAN KETERAMPILAN SOSIAL SISWA



Brinckerhoff (1994) mengatakan self advocacy merupakan keterampilan yang dimiliki oleh individu untuk mengenali,  mengetahui kebutuhan dan ketidakmampuan dalam belajar tanpa mengorbankan hak dan martabat diri sendiri atau orang lain. Ada tiga keterampilan yang saling terkait dalam self advocacy yaitu: a) pengetahuan tentang apa yang diinginkan, b) pengetahuan tentang hak yang harus dimiliki secara hukum, c) kemampuan yang efektif dalam mencapai tujuan.
Menurut Van Reusen (1994;1996) mengatakan self advocacy sebagai  keterampilan yang dimiliki oleh individu dalam berkominikasi secara efektif, menyampaikan pendapat, bernegosiasi, menyatakan minat, keinginan, kebutuhan, dan hak-haknya, serta kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang di ambil (Van Reusen, Bos, Schumaker, & Deshler, 1994; Van Reusen, 1996).
Self advocacy sebagai pembelajaran bagi siswa sekolah menengah yang berfokus pada pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab, keterampilan negosiasi, mengidentifikasi dan meminta akomodasi dan intruksi untuk berpartisipasi dan mengarahkan pendidikan sendiri (Pacock, 2002). Self advocacy didefinsikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh siswa dalam berbicara sesuai dengan apa yang diinginkan, dibutuhkan dan diharapkan dalam mencapai kesuksesan di jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan lapangan pekerjaan (Schreiner, 2007).
Self advocacy didefinisikan sebagai mempersiapkan diri dengan keterampilan yang diperlukan agar seorang individu agar merasa nyaman terhadap diri sendiri, menyatakan dengan jelas tentang kebutuhan, dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang di ambil (Kurpius & Rozecki, dalam Steele, 2008). Sementara itu Dr. Patricia Ganz menyatakan self advocacy mengetahui tentang kekurangan dan kelebihan dan secara potensial yang dapat memberdayaan diri untuk bertanggung jawab (NCCS, 2009).
Menurut Astramovich dan Harris (2007) menyatakan ada beberapa kompetensi self advocacy yang dapat dikembangkan kepada siswa dalam membantu menghilangkan hambatan dalam meraih kesuksesan pendidikan mereka, kompetensi tersebut berupa: kesadaran, pengetahuan dan keterampilan. Kompetensi self advocacy yang dapat dilatihkan dan dikembangkan kepada calon konselor dan konselor sekolah antara lain pengetahuan dan keterampilan (Toporek, Lewis, & Crethar, 2009).
Dari pendapat ahli di atas self advocacy didefinisikan sebagai keterampilan yang dimiliki individu dalam mengenali dan mengetahui kekurangan, kelebihan, keinginan dan minat, dapat berkomunikasi secara efektif dalam menyampaikan pendapat, bernegoasiasi dalam memperoleh hak-haknya, serta dapat bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambil tanpa mengorbankan hak dan martabat diri sendiri dan orang lain, sehingga dapat memperoleh kesuksesan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan lapangan pekerjaan.
Van Reusen (1996) mengemukakan ada empat komponen self advocacy, yaitu: 1) Keterampilan komunikasi, 2) Negosiasi, 3) Pengambilan keputusan, 4) Kesadaran tanggung jawab. Menurut Oregon Department of Education (2001) mengemukakan ada empat komponen self advocacy sebagai berikut: pertama, self awareness (kesadaran diri), kedua, Pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, Ketiga, merencanakan tujuan masa depan, keempat, Keterampilan komunikasi.
Dari pendapat Van Reusen (1996) dan Oregon Department of Education (2001) tentang komponen-komponen self advocacy diatas, maka dapat disimpulkan bahwa komponen yang dikembangkan dalam penelitian ini terdiri dari : 1) kesadaran diri (self awareness), 2) keterampilan komunikasi, 3) keterampilan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, dan 4) kesadaran tanggung jawab.

April 5, 2017

DOSEN IKIP MATARAM MENJADI PENYAJI DAN PENYAJI POSTER TERBAIK PADA SEMINAR HASIL PENELITIAN PENINGKATAN KAPASITAS: PENELITIAN DOSEN PEMULA, TAHUN PENDANAAN 2016

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembagan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyelengarakan Seminar Hasil Penelitian Peningkatan Kapasitas: Penelitian Dosen Pemula (Yang Sudah Selesai Tahun 2016) Tahun 2017 Untuk Wilayah Mataram sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan 1 April 2017. Yang bertempat di Golden Palace Hotel Lombok jalan Sriwijaya No 38 Mataram Provensi Nusa Tenggara Barat. Dari 86 Peserta yang berasal dari 22 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari seluruh Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat yang mengikuti Seminar Hasil PDP, maka IKIP Mataram menjadi penyumbang peserta terbanyak yaitu 29 Peserta Penelitian Dosen Pemula (PDP) Tahun Pendanaan 2016.
Peningkatan Kapasitas Riset meliputi skema penelitian Dosen pemula (PDP), Peneltian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PEKERTI), Penelitian Pascasarjana (PPS), Penelitian Disertasi Doktor (PDD), Penelitian Pascadoktor (PPD), Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul (PMDSU).  Skema penelitian tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dosen pemula dalam bidang penelitian, dan mendorong percepatan peningkatan kualifikasi dosen melalui peningkatan kapasitas penelitian. Upaya ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya ketersediaan pendidikan tinggi Indonesia yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional sehingga dapat berkontribusi secara nyata kepada peningkatan daya saing bangsa melalui pendidikan, peneitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penelitian Dosen Pemula (PDP) merupakan skema penelitian yang diperuntukkan bagi dosen tetap Perguruan Tinggi Kelompok Binaan. Selain untuk mengarahkan dan membina kemampuan meneliti dosen pemula, program ini juga diharapkan dapat menjadi sarana latihan bagi dosen pemula untuk mempublikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal ilmiah baik local maupun nasional terakreditasi. Setelah penelitian selesai, maka peneliti diwajibkan untuk menyerahkan laporan hasil penelitian, luaran publikasi ilmiah, dan diharapkan dapat melanjutkan penelitiannya ke program penelitian lain yang lebih tinggi.
Penyelengaraan Seminar Hasil Penelitian Peningkatan Kapasitas Riset (yang sudah Selesai tahun 2016) bertujuan untuk: memberikan kesempatan kepada pelaksana penugasan Penelitian Peningkatan Kapasitas Riset (Penelitian Dosen Pemula) yang telah selesai tahun 2016 untuk mempresentasikan dan melaporkan hasil luaran kegiatan penelitian kepada Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, tim pembahas dan peserta lainnya; mengarahkan dan mebina kemampuan meneliti dosen pemula; menjadi sarana latihan bagi dosen pemula untuk mempublikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal ilmiah, baik local maupun nasional terakreditasi; meninisiasi peta jalan penelitinnya; memfasilitasi sharing dan diskusi hasil-hasil penelitian dalam rangka meningkatkan kapasitas riset; mendiskusikan/mengidentifikasi keberhasilan dan berbagai hambatan yang dihadapi para peneliti dalam upaya merealisaikan capaian penelitian yang ditargetkan.
Penyelengaraan Seminar Hasil Penelitian Peningkatan Kapasitas Riset (yang sudah Selesai tahun 2016) diharapkan dapat memberikan manfaat bagi: Berkembangnya kondisi yang berorentasi pada pemahaman pentingnya penelitian yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat (mempunyai dampak sosial) serta pengembagan pengetahuan; Berkembangnya kondisi yang berorientasi pada pemehaman pentingnya penelitian yang harus dilakukan secara terprogram dan berkesinambungan; Terciptanya kondisi yang mengarah kepada suasana akademis yang dinamis; Terhimpunnya informasi yang dapat dimanfaatkan sebagai landasan bagi pengembagan program penelitian di perguruan tinggi; Membangun budaya dan akuntabilitas penelitian di perguruan Tinggi.
Peserta/Penyaji adalah peneliti perguruan tinggi yang telah menerima dana dan telah selesai melaksanakan penelitinnya serta diundang untuk mempresentasikannya dalam Seminar Hasil Penelitian Peningkatan Kapasitas Riset (Penelitian Dosen Pemula) sebanyak 86 Peneliti, terdiri dari 22 Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, yaitu: IKIP Mataram (29 Peserta), Politeknik Medica Farma Husada Mataram (1) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mataram (2), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Wirawacana (4), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhamadiyah Bima (2), Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Mbojo (4), STIBA Bumi Gora Mataram (1), STIKES Yarsi Mataram (1), STKIP Paracendikia NW Sumbawa (1), STKIP Taman Siswa Bima (2), STKIP Weetebula (2), STMIK Bumi Gora (5), STMIK Lombok (2), STT Hanzanwadi (1), Universitas 45 Mataram (1), Universitas Cardova (3), Universitas Gunung Rinjani (2), Universitas Mahasaraswati Mataram (1), Universitas Muhamadiyah (10), Universitas Nahdatul Wathan Mataram (4), Universitas Nusa Tenggara Barat (7), Universitas Teknologi Sumbawa (1).
Persyaratan yang harus dipatuhi oleh peserta/penyaji seminar hasil penelitian peningkatan kapasitas Penelitian Dosen Pemula, adalah sebagai berikut: peserta/penyaji adalah peneliti perguruan tinggi yang telah menerima dana dan telah selesai meklaksanakan penelitiannya pada tahun 2016 serta diundang sebagai peserta di seminar hasil penelitian; bersedia sepenuhnya mengikuti kegiatan selama seminar berlangsung; membawa bahan presentasi dalam bentuk sofcopy (di dalam flash disk atau CD); dan membawa poster dan produk penelitian.
Dalam mempresentasikan hasil penelitian seluruh peserta/penyaji dibagi menjadi empat kelompok dan serta setiap kelompok didampingi oleh seorang tim pendamping pembahas. Pembahasan pada setiap kelompok yang dilakukan oleh para penyaji hasil penelitian disediakan waktu 10 menit untuk menyajikan tentang penelitan yang telah dilakukannya, dengan menjelaskan mulai dari judul, tim peneliti, latar belakang, luaran yang dijanjikan, pustaka, metode penelitian, pembahsana, serta hasil luaran yang telah dijanjikan. Setelah peserta/penyaji selesai melakukan presentasi hasil penelitian Selanjutnya dilakukan diskusi antara peserta/penyaji hasil penelitian dosen pemula dengan Tim Pembahas yang ditugaskan di dalam kelompok tersebut, selanjutnya dilakukan penilaian poster penelitian.
Setelah para peserta/penyaji disetiap kelompok selesai mempresentasikan hasil penelitian di depan para tim pembahas. Maka para tim pembahas melakukan rapat peleno untuk menentukan 3 orang peserta/penyaji dan 3 orang penyaji poster terbaik yang selanjutnya diumumkan pada sesi peneutupan. Dari hasil diskusi dalam rapat pleno oleh tim pembahas maka 3 peserta/penyaji hasil penelitian dari IKIP Mataram meraih penyaji dan penyaji poster terbaik, yaitu: dari kelompok Penyaji hasil penelitian terbaik diaraih oleh: Hariadi Ahmad, M.Pd Dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan dengan Judul Penelitian “Implementasi Buku Panduan Pelatihan Self Advocacy Siswa SMP untuk Konselor Sekolah”, dari kelompok penyaji I. Pada kelompok Penyaji Poster terbaik diaraih oleh: Pertama, Ita Charun Nissa, M.Pd Dosen Program Studi Pendidikan Matematika dengan Judul Penelitan “Pengembagan Model dengan Pendekatan Pemecahan Masalah pada Mata Kuliah Evaluasi Pembelajaran Matematika” dari kelompok penyaji I. Dan kedua, Eliska Juliangkary, M.Pd Dosen Program Studi Pendidikan Matematika dengan Judul Penelitan “Pengembangan Model Teori Graph dengan Pembelajaran Berbasis Masalah PBL” dari kelompok penyaji III (memed@10417).


PROFIL HASIL PENELITIAN DOSEN PEMULA



IMPLEMNTASI BUKU PANDUAN PELATIHAN
SELF ADVOCACY SISWA SMP UNTUK KONSELOR SEKOLAH

PENELITI
RINGKASAN EKSEKUTIF


HARIADI AHMAD
Program Studi Bimbingan dan Konseling, FIP IKIP Mataram
Jalan Pemuda No. 59 A Kota Mataram Nusa Tenggara Barat Indonesia


ALUH HARTATI
Program Studi Bimbingan dan Konseling, FIP IKIP Mataram
Jalan Pemuda No. 59 A Kota Mataram Nusa Tenggara Barat Indonesia









Rendahnya keterampilan sosial memicu terjadinya masalah pribadi sosial. Siswa sedang mengalami perubahan fisik, psikis, dan mengalami fase transisi, kebimbangan jadi diri, dan identitas diri. Perubahan perkembangan bertujuan penyesuaian diri yang positif terhadap lingkungan sekitarnya, memerlukan aktualisasi diri. Keberhasilan siswa dalam penyesuaian diri dengan baik, secara pribadi maupun sosial harus mempunyai kesempatan mengungkapkan minat dan keinginannya. self advocacy merupakan keterampilan yang dimiliki individu dalam mengenali, mengetahui kekurangan, kelebihan, keinginan dan minat, dapat berkomunikasi secara efektif dalam menyampaikan pendapat, bernegoasiasi dalam memperoleh hak-haknya, serta dapat bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambil tanpa mengorbankan hak dan martabat diri sendiri dan orang lain, Pengembangan yang bertujuan untuk (1) menghasilkan panduan pelatihan self advocacy yang dikembangkan dengan teknik Structure Learning Approach yang memenuhi kriteria akseptabilitas (kegunaan, kelayakan, ketepatan dan kepatutan), dan (2) menghasilkan panduan pelatihan self advocacy yang efektif meningkatkan self advocacy siswa SMP. Model pengembangan produk menggunakan model Borg & Gall (1983) yang kemudian dimodifikasi menjadi tiga tahapan pengembangan, yaitu prapengembangan, pengembangan, dan pascapengembangan. Berdasarkan hasil uji ahli yang terdiri dari tiga orang ahli Bimbingan Konseling dan hasil uji pengguna/konselor yang terdiri dari dua konselor terhadap pengembangan panduan pelatihan self advocacy, baik secara kuantitatif dan kualitatif telah memenuhi kriteria akseptabilitas. Buku panduan pelatihan self advocacy Siswa SMP untuk konselor yang dihasilkan dalam pengembangan ini terdiri dari: bagian I Pendahuluan, bagian II Petunjuk umum pelatihan, bagian III Prosedur pelatihan, daftar pustaka, dan Instrumen penlaksanaan pelatihan.
HKI DAN PUBLIKASI
1.          Ahmad Hariadi dan Aluh Hartati. 2016. Panduan Pelatihan Self Advocacy Siswa SMP Untuk Konselor Sekolah. LPP Mandala. Mataram ISBN: 978-602-1343-18-0
2.          Ahmad Hariadi dan Aluh Hartati. 2016. Implemntasi Buku Panduan Pelatihan Self Advocacy Siswa Smp Untuk Konselor Sekolah. Jurnal Paedagogy Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Mataram. Vol 4 Nomor 1 Tahun 2016
LATAR BELAKANG
HASIL DAN PEMBAHASAN
Self Advocacy sebagai keterampilan yang dimiliki individu dalam mengenali dan mengetahui kekurangan, kelebihan, keinginan dan minat, dapat berkomunikasi secara efektif dalam menyampaikan pendapat, bernegoasiasi dalam memperoleh hak-haknya, serta dapat bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambil tanpa mengorbankan hak dan martabat diri sendiri dan orang lain, sehingga dapat memperoleh kesuksesan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan lapangan pekerjaan.
komponen Self Advocacy terdiri dari: 1) kesadaran diri (self awareness), 2) keterampilan komunikasi, 3) keterampilan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, dan 4) kesadaran tanggung jawab
Buku panduan pelatihan self advocacy Siswa SMP untuk konselor yang dihasilkan dalam pengembangan ini terdiri dari: bagian I Pendahuluan, bagian II Petunjuk umum pelatihan, bagian III Prosedur pelatihan, dan daftar pustaka.  Bagian I pendahuluan terdiri atas (A) Pentingnya pelatihan, (B) Keterampilan self advocacy, (C) Manfaat self advocacy, (D) Kompetensi kemandirian peserta didik dalam pelatihan self advocacy, dan (E) Model pelatihan self advocacy. Bagian II petunjuk umum terdiri dari: (A) Menentukan siswa yang mendapatkan pelatihan, (B) Menentukan jenis ketarampilan self advocacy yang akan dilatihkan, (C) Menentukan tujuan pelatihan self advocacy, (D) Menentukan alat pengukuran pelatihan, (E) Menentukan teknik intervensi, dan, (F) Menentukan jadwal pelatihan. Bagian III prosedur pelatihan terdiri atas lima, yaitu: 1) Pembukaan, 2) Komponen I: Kesadaran diri (Self Awareness), 3) Komponen II: Pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, 4) Komponen III: Keterampilan Komunikasi, dan 5) Komponen IV: kesadaran tanggung jawab. Pada masing-masing komponen terdiri dari; tujuan umum dan khusus, langkah-langkah pelatihan, materi pelatihan, instrumen pelatihan, dan skala pelatihan.
Uji coba pengembangan panduan pelatihan self advocacy bagi siswa SMP untuk Konselor Sekolah ini dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu: pertama, dilakukan uji ahli oleh tiga orang ahli bimbingan dan konseling. Hasil penilaian yang diperoleh dari uji ahli digunakan untuk melakukan revisi terhadap produk pengembangan serta mendapatkan masukan-masukan dari kekurangan yang ada dalam rancangan panduan sebelum dilaksanakan pada calon pengguna. Kedua uji lapangan kelompok kecil adalah seorang konselor. Ketiga uji kelompok terbatas, yaitu 8 orang siswa SMP Negeri 16 Mataram. Teknik intervensi yang digunakan dalam pengembangan pelatihan self advocacy ini adalah Structured Learning Approach.
Berdasarkan pembahasan hasil kajian produk pengembangan dalam penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan: Menurut ketiga ahli bimbingan dan konseling dan dua konselor sekolah, secara umum panduan pelatihan yang dikembangkan telah memenuhi kriteria akseptabilitas ditinjau dari: Aspek kegunaan, aspek kelayakan, aspek ketepatan, dan aspek kepatutan. Konselor sekolah perlu memiliki kompetensi teknis khususnya dalam memimpin sebuah kelompok. Konselor sekolah perlu mempertimbangkan budaya tiap peserta karena bisa terjadi perbedaan budaya antara peserta yang satu dengan yang lainnya. Konselor sekolah perlu memperhatikan kondisi fisik dan kondisi psikologis siswa sebelum pelatihan berlangsung, agar pelaksanaan pelatihan self advocacy mendapatkan hasil optimal.
METODE PENGEMBAGAN
Model pengembangan yang digunakan dalam pengembangan panduan pelatihan self advocacy ini adalah modifikasi dari model Borg dan Gall (1983). Menurut Borg dan Gall, prosedur penelitian pengembangan atau Research and Development (R&D) terdiri dari dua tujuan utama, yaitu: (1) mengembangkan produk, dan (2) menguji keefektifan produk dalam mencapai tujuan. Tujuan pertama disebut sebagai fungsi pengembangan, sedangkan tujuan kedua di sebut sebagai fungsi validasi. Prosedur pengembangan panduan pelatihan self advocacy ini dilakukan melalui tiga tahap, yaitu: 1) Tahap pra-pengembangan, 2) Tahap pengembangan 3) Tahap pasca pengembangan/uji coba.
















  By memed@112016