Berbakti dengan Ilmu

"Dalam meraih keberhasilan akan penuh dengan tantangan"

June 7, 2018

SK KD PENGENALAN LAPANGAN PERSEKOLAHAN PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING

STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR DALAM PENGENALAN LAPANGAN PERSEKOLAHAN PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING


STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.    Mahasiswa mampu melakukan assessment kebutuhan perkembangan peserta didik sebagai dasar perencanaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, mampu berkonsultasi dengan Konselor Sekolah dan Kepala Sekolah.
1.1.    Mengidentifikasi data yang dibutuhkan untuk penyusunan program bimbingan dan konseling, tentang tugas-tugas perkembangan, permasalahan dan prestasi peserta didik.
1.2.  Memilih instrumen pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dengan menggunakan teknik tes dan non tes.
1.3.  Mengumpulkan, mengelola, menganalisis, dan menginterprestasikan data hasil Assessment Kebutuhan perkembangan peserta didik.
2.    Mahasiswa mampu menyusun program Tahunan Bimbingan dan Konseling
Struktur program tahunan bimbingan dan konseling terdiri atas:
2.1.       Merumuskan rasional program tahunan bimbingan dan konseling, meliputi: urgensi layanan BK, kondisi objektif di sekolah berupa permasalahan, hambatan, budaya dan potensi-potensi keunggulan yang dimiliki peserta didik.
2.2.       Merumuskan dasar hukum, landasan hukum yang menjadi penyelenggaraan program meliputi dasar hukum tingkat pemerintah pusat dan daerah serta satuan pendidikan.
2.3.       Merumuskan visi-misi, rumusan visi-misi bimbingan dan konseling harus sesuai dengan visi-misi sekolah.
2.4.        Merumuskan deskripsi kebutuhan, Rumusan deskripsi kebutuhan diidentifikasi berdasarkan asumsi tentang tugas perkembangan yang seharusnya dicapai peserta didik dan assessment kebutuhan yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya
2.5.       Merumuskan tujuan program tahunan, tujuan dibuat berdasarkan deskripsi kebutuhan peserta didik.
2.6.       Merumuskan komponen program, meliputi; layanan dasar, layanan pemintaan dan perencanaan individual peserta didik, layanan responsif, dan dukungan sistem
2.7.       Merumuskan bidang layanan, meliputi layanan pribadi, sosial, belajar, dan karier.
2.8.       Merumuskan rencana operasional, rencana operasional merupakan rencana detail yang menguraikan tindakan-tindakan yang diperlukan, meliputi; bidang layanan, tujuan layanan, komponen layanan, strategi layanan, kelas, materi, metode, evaluasi, ekuivalensi layanan.
2.9.       Merumuskan perkembangan tema topik dalam program, merupakan rincian lanjut dari identifikasi deskripsi kebutuhan peserta didik dalam aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karier.
2.10.   Merumuskan rencana evaluasi pelaporan dan tindak lanjut, evaluasi didasarkan pada rumusan tujuan yang ingin dicapai dari layanan yang dilakukan.
2.11.   Merumuskan sarana prasarana, mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur program.
2.12.   Merumuskan anggaran biaya, merincikan anggaran biaya yang diperlukan selama program dijalankan.
3.    Mahasiswa mampu menyusun program Semesteran Bimbingan dan Konseling
3.1.  Mahasiswa mampu menyusun program semesteran berdasarkan program tahunan yang telah disusun.
3.2.  Mahasiswa mampu merincikan program tahunan kedalam bentuk program semesteran.
4.    Mahasiswa mampu melaksanakan layanan konseling individu
4.1.  Mahasiswa mampu menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) konseling individu
4.2.  Mahasiswa mampu menyusun tujuan konseling individu
4.3.  Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah, metode dan teknik dalam konseling individu
4.4.  Mahasiswa mampu menyusun evaluasi layanan konseling individu
5.    Mahasiswa mampu melaksanakan layanan konseling kelompok
5.1.  Mahasiswa mampu menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) konseling Kelompok
5.2.  Mahasiswa mampu menyusun tujuan konseling kelompok
5.3.  Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah, metode dan teknik dalam konseling kelompok
5.4.  Mahasiswa mampu menyusun evaluasi layanan konseling kelompok
6.    Mahasiswa mampu melaksanakan layanan bimbingan kelompok dan klasikal
6.1.  Mahasiswa mampu menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) layanan bimbingan kelompok dan klasikal
6.2.  Mahasiswa mampu menyusun tujuan layanan bimbingan kelompok dan klasikal
6.3.  Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah, metode dan teknik dalam layanan bimbingan kelompok dan klasikal
6.4.  Mahasiswa mampu menyusun evaluasi layanan bimbingan kelompok
7.    Mahasiswa mampu melaksanakan alih tangan kasus
7.1.  Mahasiswa mampu menyiapkan kelengkapan, format pelaksanaan dan laporan pelaksanaan alih tangan kasus.
7.2.  Mahasiswa mampu menyusun tujuan pelaksanaan alih tangan kasus
7.3.  Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah pelaksanaan alih tangan kasus
7.4.  Mahasiswa mampu menyusun evaluasi pelaksanaan alih tangan kasus.
8.    Mahasiswa mampu melaksanakan layanan kunjungan rumah dalam rangka melengkapi data, klarifikasi, konsultasi dan kolaborasi
8.1.  Mahasiswa mampu menyiapkan format pelaksanaan kunjungan rumah
8.2.  Mahasiswa mampu menyusun tujuan kunjungan rumah
8.3.  Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah kunjungan rumah
8.4.  Mahasiswa mampu menyusun evaluasi pelaksanaan kunjungan rumah
9.    Mahasiswa mampu melaksanakan layanan advokasi atau pendampingan
9.1.  Mahasiswa mampu menyiapkan format pelaksanaan layanan advokasi atau pendampingan
9.2.  Mahasiswa mampu menyusun tujuan pelaksanaan layanan advokasi atau pendampingan
9.3.  Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah pelaksanaan layanan advokasi atau pendampingan
9.4.  Mahasiswa mampu menyusun evaluasi pelaksanaan layanan advokasi atau pendampingan
10.     Mahasiswa mampu melaksanakan konferensi kasus
10.1.   Mahasiswa mampu menyiapkan format pelaksanaan konferensi kasus
10.2.   Mahasiswa mampu menyusun tujuan pelaksanaan konferensi kasus
10.3.   Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah pelaksanaan konferensi kasus
10.4.   Mahasiswa mampu menyusun evaluasi pelaksanaan konferensi kasus.