STANDAR KOMPETENSI
DAN KOMPETENSI DASAR DALAM PENGENALAN LAPANGAN PERSEKOLAHAN PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1.
Mahasiswa mampu melakukan assessment kebutuhan perkembangan
peserta didik sebagai dasar perencanaan layanan bimbingan dan konseling di
sekolah, mampu berkonsultasi dengan Konselor Sekolah dan Kepala Sekolah.
|
1.1.
Mengidentifikasi data yang dibutuhkan untuk
penyusunan program bimbingan dan konseling, tentang tugas-tugas perkembangan,
permasalahan dan prestasi peserta didik.
1.2.
Memilih instrumen pengumpulan data sesuai dengan
kebutuhan peserta didik, dengan menggunakan teknik tes dan non tes.
1.3.
Mengumpulkan, mengelola, menganalisis, dan
menginterprestasikan data hasil Assessment Kebutuhan perkembangan peserta
didik.
|
2.
Mahasiswa mampu menyusun program Tahunan Bimbingan
dan Konseling
|
Struktur
program tahunan bimbingan dan konseling terdiri atas:
2.1.
Merumuskan rasional program tahunan bimbingan dan
konseling, meliputi: urgensi layanan BK, kondisi objektif di sekolah berupa
permasalahan, hambatan, budaya dan potensi-potensi keunggulan yang dimiliki
peserta didik.
2.2.
Merumuskan dasar hukum, landasan hukum yang menjadi
penyelenggaraan program meliputi dasar hukum tingkat pemerintah pusat dan
daerah serta satuan pendidikan.
2.3.
Merumuskan visi-misi, rumusan visi-misi bimbingan
dan konseling harus sesuai dengan visi-misi sekolah.
2.4.
Merumuskan deskripsi kebutuhan, Rumusan deskripsi kebutuhan diidentifikasi berdasarkan
asumsi tentang tugas perkembangan yang seharusnya dicapai peserta didik dan
assessment kebutuhan yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya
2.5.
Merumuskan tujuan program tahunan, tujuan dibuat
berdasarkan deskripsi kebutuhan peserta didik.
2.6.
Merumuskan komponen program, meliputi; layanan
dasar, layanan pemintaan dan perencanaan individual peserta didik, layanan
responsif, dan dukungan sistem
2.7.
Merumuskan bidang layanan, meliputi layanan pribadi,
sosial, belajar, dan karier.
2.8.
Merumuskan rencana operasional, rencana operasional
merupakan rencana detail yang menguraikan tindakan-tindakan yang diperlukan,
meliputi; bidang layanan, tujuan layanan, komponen layanan, strategi layanan,
kelas, materi, metode, evaluasi, ekuivalensi layanan.
2.9.
Merumuskan perkembangan tema topik dalam program,
merupakan rincian lanjut dari identifikasi deskripsi kebutuhan peserta didik
dalam aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karier.
2.10.
Merumuskan rencana evaluasi pelaporan dan tindak
lanjut, evaluasi didasarkan pada rumusan tujuan yang ingin dicapai dari
layanan yang dilakukan.
2.11.
Merumuskan sarana prasarana, mengidentifikasi
kebutuhan infrastruktur program.
2.12.
Merumuskan anggaran biaya, merincikan anggaran biaya
yang diperlukan selama program dijalankan.
|
3.
Mahasiswa mampu menyusun program Semesteran
Bimbingan dan Konseling
|
3.1.
Mahasiswa mampu menyusun program semesteran
berdasarkan program tahunan yang telah disusun.
3.2.
Mahasiswa mampu merincikan program tahunan kedalam
bentuk program semesteran.
|
4.
Mahasiswa mampu melaksanakan layanan konseling
individu
|
4.1.
Mahasiswa mampu menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan
(RPL) konseling individu
4.2.
Mahasiswa mampu menyusun tujuan konseling individu
4.3.
Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah, metode dan
teknik dalam konseling individu
4.4.
Mahasiswa mampu menyusun evaluasi layanan konseling
individu
|
5.
Mahasiswa mampu melaksanakan layanan konseling
kelompok
|
5.1.
Mahasiswa mampu menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan
(RPL) konseling Kelompok
5.2.
Mahasiswa mampu menyusun tujuan konseling kelompok
5.3.
Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah, metode dan
teknik dalam konseling kelompok
5.4.
Mahasiswa mampu menyusun evaluasi layanan konseling
kelompok
|
6.
Mahasiswa mampu melaksanakan layanan bimbingan
kelompok dan klasikal
|
6.1.
Mahasiswa mampu menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan
(RPL) layanan bimbingan kelompok dan klasikal
6.2.
Mahasiswa mampu menyusun tujuan layanan bimbingan
kelompok dan klasikal
6.3.
Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah, metode dan
teknik dalam layanan bimbingan kelompok dan klasikal
6.4.
Mahasiswa mampu menyusun evaluasi layanan bimbingan
kelompok
|
7.
Mahasiswa mampu melaksanakan alih tangan kasus
|
7.1.
Mahasiswa mampu menyiapkan kelengkapan, format
pelaksanaan dan laporan pelaksanaan alih tangan kasus.
7.2.
Mahasiswa mampu menyusun tujuan pelaksanaan alih
tangan kasus
7.3.
Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah pelaksanaan
alih tangan kasus
7.4.
Mahasiswa mampu menyusun evaluasi pelaksanaan alih
tangan kasus.
|
8.
Mahasiswa mampu melaksanakan layanan kunjungan rumah
dalam rangka melengkapi data, klarifikasi, konsultasi dan kolaborasi
|
8.1.
Mahasiswa mampu menyiapkan format pelaksanaan
kunjungan rumah
8.2.
Mahasiswa mampu menyusun tujuan kunjungan rumah
8.3.
Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah kunjungan
rumah
8.4.
Mahasiswa mampu menyusun evaluasi pelaksanaan
kunjungan rumah
|
9.
Mahasiswa mampu melaksanakan layanan advokasi atau
pendampingan
|
9.1.
Mahasiswa mampu menyiapkan format pelaksanaan
layanan advokasi atau pendampingan
9.2.
Mahasiswa mampu menyusun tujuan pelaksanaan layanan
advokasi atau pendampingan
9.3.
Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah pelaksanaan
layanan advokasi atau pendampingan
9.4.
Mahasiswa mampu menyusun evaluasi pelaksanaan
layanan advokasi atau pendampingan
|
10.
Mahasiswa mampu melaksanakan konferensi kasus
|
10.1.
Mahasiswa mampu menyiapkan format pelaksanaan
konferensi kasus
10.2.
Mahasiswa mampu menyusun tujuan pelaksanaan
konferensi kasus
10.3.
Mahasiswa mampu menyusun langkah-langkah pelaksanaan
konferensi kasus
10.4.
Mahasiswa mampu menyusun evaluasi pelaksanaan
konferensi kasus.
|
No comments:
Post a Comment