PENGUATAN
KARAKTER MAHASISWA MELALUI PENGAYAAN MATERI MATAKULIAH
Oleh: Hariadi Ahmad, M.Pd
Dosen
Program Bimbingan dan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi
Universitas Pendidikan Mandalika
Peserta
DKT Daring Penguatan Karakter dari Unsur Fasilitator Pendidikan Keluarga
Angkatan 6 Tahun 2020
Penguatan karakter
ditunjang tiga unsur kemitraan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat (Tim DKT
Daring Penguatan Karakter, 2020), Sesuai tujuan Pendidikan tinggi yang tertuang
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yang
mewujudkan peserta didik/mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat bangsa dan negara.
Namun kenyataan
dilapangan masih terjadi kasus yang mencerminkan minimnya karakter profil
pelajar pancasila, baik yang dilakukan oleh mahasiswa dan alumni di Nusa
Teggara Barat, contoh Polisi menagkap 10 Orang dilingkungan kampus yang
terlibat narkoba (Lombok Post, 17/7/2020). Kematian Mahasiwa yang ditemukan
tergantung diventilasi rumah pelaku (Koran NTB, 3/8/2020), dan seorang
anak bunuh ayah kandungnya di Mataram karena dibangunkan Solat (Regional
Kompas, 04 Juni 2019).
Pendidikan tinggi sebagai agen perubahan serta memberikan pengaruh dan dukungan sepenuhnya terhadap pengembangan karakter, maka perguruan tinggi mempunyai tanggung jawab besar dalam mengembangkan karakter mahasiswa yang dirancang dalam kurikulum, pedagogi dan asesmen yang dilaksanakan oleh dosen melalui pengajaran mata kuliah. Pengembangan penguatan karakter mahasiswa melalui pengayaan materi mata kuliah dapat dilihat pada gambar Ilustrasi/alur dibawah:
Ilustrasi/alur pengembangan
penguatan karakter diatas, dijelaskan sebagai berikut:
Langkah 1: Laporan dan diskusi
kebijakan ketua Prodi, setelah webinar Penguatan Karakter Angkatan
ke 6 selanjutnya melaporkan hasil dengan memaparkan materi, serta diskusi
kebijakan kaprodi dalam implementasi penguatan karakter dalam matakuliah.
Langkah 2: Diskusi bersama tim
pengembang kurikulum dan tim layanan Bimbingan dan Konseling, setelah laporan
kepada kaprodi dengan menyarankan diskusi mendalam dengan tim terhadap
pengkajian setiap matakuliah yang dapat memberikan pengayaan materi penguat
karakter dalam matakuliah
Langkah 3: Sosialisai materi
penguatan karakter kepada seluruh dosen prodi, setelah melakukan diskusi dengan
tim pengembang kurikulum dan layanan Bimbingan konseling, dan atas kebijakan kaprodi
maka dilakukan sosialisai materi penguatan karakter kepada seluruh dosen yang
mengampu matakuliah pada prodi dengan sistem daring.
Langkah 4: Implementasi materi
penguatan karakter dalam pengayaan materi matakuliah, setelah dilaksanakan
sosialisai melalui system daring, maka dosen memberikan pengayaan materi
penguatan karakter dalam matakuliah yang diampu.
Dengan pengayaan
materi penguatan karakter dalam matakuliah pada program studi, maka mahasiswa
diharapakan menjadi SDM yang unggul merupakan pelajar sepanjang hayat yang
memiliki kompetensi global dan berprilaku sesuai dengan nilai Pancasila sesuai
dengan Permendikbud No 22 Tahun 2020, yaitu mahasiswa yang memiliki serta
menjunjung tinggi karakter atau nilai beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, dan berakhlak mulia, nilai berkebinekaan global, nilai bergotong royong,
nilai mandiri, nilai bernalar kritis, dan nilai kreatif.
Literatur
https://koranntb.com/2020/08/03/deretan-kejanggalan-kasus-kematian-mahasiswi-unram/ diakses, 17 September 2020.
https://lombokpost.jawapos.com/kriminal/17/07/2020/polisi-gerebek-narkoba-di-universitas-mataram-10-orang-ditangkap/ diakses, 17 September 2020.
https://regional.kompas.com/read/2019/06/04/14562841/anak-bunuh-ayah-kandungnya-karena-dibangunkan-shalat-ini-5-faktanya?page=all diakses, 17 September 2020
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020
tentang rencana stategis kementrian Pendidikan dan kebudayaan tahun 2020-2024.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayan. Jakarta
Tim DKT Daring Penguatan Karakter.
2020. PPT Paparan Penguatan Karakter. Pusat Penguatan Karakter. Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pendidikan tinggi. Kemenkumham. Jakarta
No comments:
Post a Comment